Tim JuraganCOD Yuk, kirim paket COD & Non COD di JuraganCOD dengan tarif flat ongkir cuma Rp. 7.500 per kilo. Daftar Sekarang Gratis!

Begini Langkah-langkah Mendaftarkan Nama Brand (Merk) di DJKI

3 min read

Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa begitu penting untuk mendaftarkan merek (brand) bisnismu saat beroperasi secara online?

Apakah hanya berlaku untuk bisnis besar atau juga relevan bagi bisnis kecil dan menengah?

Nah, mari kita kupas tuntas tentang pendaftaran merek dagang (brand) dan temukan alasan mengapa hal ini penting bagi kesuksesan bisnis online-mu.

Selain itu, kita akan berikan tutorial lengkap mengenai langkah-langkah bagaimana mendaftarkan merek (brand) di DJKI.

Kenapa Harus Mendaftarkan Merek (Brand)?

Mungkin kamu bertanya-tanya, mengapa harus repot-repot mendaftarkan merek (brand) bisnismu?

Nah, berikut adalah beberapa alasan mengapa pendaftaran merek sangat penting untuk bisnis online-mu:

1. Proteksi Hukum

Dengan mendaftarkan merek dagang, kamu memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut dalam bisnismu.

Ini memberikan perlindungan hukum yang kuat dan memungkinkanmu untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan atau mencoba meniru merekmu.

2. Pembeda dan Identitas

Merek (brand) yang terdaftar menjadi identitas bisnismu yang membedakan produk atau layananmu dari pesaing.

Ini membantu membangun citra dan reputasi bisnismu di mata pelanggan.

Ketika merekmu menjadi terkenal, pelanggan akan dengan mudah mengidentifikasikan produk atau layananmu di tengah persaingan yang sengit.

3. Nilai Aset Bisnis

Merek dagang yang sukses dapat menjadi aset berharga bagi bisnismu.

Dalam jangka panjang, merek yang dikenal luas dapat meningkatkan nilai bisnismu dan membuka peluang untuk ekspansi atau kerja sama bisnis di masa depan.

Syarat Pendaftaran Merek

Saat kamu memutuskan untuk mendaftarkan merek bisnismu, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Beberapa syarat umum yang harus kamu perhatikan adalah:

1. Etiket atau Label Merek

Kamu perlu menyiapkan etiket atau label merek yang akan kamu daftarkan.

Hal ini akan menjadi representasi visual dari merekmu dan akan digunakan untuk mengidentifikasi produk atau layananmu.

2. Tanda Tangan Pemohon

Kamu harus menyertakan tanda tangan pemohon dalam proses pendaftaran merekmu.

Tanda tangan ini menunjukkan persetujuan dan keaslian permohonan yang kamu ajukan.

3. Surat Keterangan UKM Binaan (jika berlaku)

Jika bisnismu merupakan Usaha Mikro atau Kecil (UMK), kamu perlu menyertakan surat keterangan UKM binaan sebagai persyaratan tambahan.

Langkah-langkah Pendaftaran Merek (Brand)

Bagaimana cara mendaftarkan merek bisnismu secara online?

Berikut ini adalah langkah-langkah rinci yang perlu kamu ikuti dalam proses pendaftaran merek (brand) di DJKI Kemenkumham.

1. Registrasi Akun

Pertama-tama, kunjungi situs merek.dgip.go.id dan daftarkan akunmu dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan.

Pastikan untuk mengisi informasi yang akurat dan valid. Setelah itu, tunggu email balasan untuk mengaktifkan akunmu.

2. Aktivasi Akun

Buka email yang kamu terima dan ikuti petunjuk aktivasi akun.

Setelah mengaktifkan akunmu, kamu dapat masuk ke situs merek.dgip.go.id dengan menggunakan username dan password yang telah kamu buat.

3. Permohonan Pendaftaran Baru

Setelah login, pilih opsi “permohonan online” dan klik tombol “tambah” untuk membuat permohonan pendaftaran merek baru.

Isilah formulir dengan lengkap dan teliti. Pastikan untuk menyertakan informasi yang akurat mengenai merekmu.

4. Pesan Kode Billing dan Lakukan Pembayaran

Pada formulir permohonan, kamu perlu memilih tipe, jenis, dan kelas merekmu.

Setelah itu, pesan kode billing yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Untuk membayar, kamu dapat menggunakan layanan ATM, internet banking, atau m-banking.

5. Isi Formulir dan Unggah Dokumen

Setelah melakukan pembayaran, lanjutkan dengan mengisi formulir yang tersedia dengan lengkap dan teliti.

Beberapa data yang perlu diisi meliputi informasi pemohon, data merek, dan data kelas.

Selain itu, kamu juga perlu mengunggah dokumen persyaratan seperti label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UKM (jika berlaku).

6. Verifikasi dan Pengiriman Permohonan

Setelah mengisi seluruh formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan, pastikan untuk melakukan pengecekan ulang dan memastikan semua informasi telah terisi dengan benar.

Setelah itu, klik “selesai” untuk mengirimkan permohonan pendaftaran merekmu.

7. Penanganan Permohonan

Permohonan pendaftaran merekmu akan diterima oleh DJKI Kemenkumham.

Proses penanganan permohonan ini dapat memakan waktu tertentu. DJKI akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap permohonanmu sebelum memberikan keputusan.

Biaya Pendaftaran Merek

Tentu saja, ada biaya yang terkait dengan pendaftaran merek bisnismu.

Biaya pendaftaran merek dagang untuk umum sebesar Rp 1.800.000 per kelas, sedangkan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp 500.000 per kelas.

Kenapa Merek Tidak Dapat Didaftarkan atau Ditolak?

Meskipun kamu telah siap untuk mendaftarkan merek bisnismu, terkadang merekmu dapat ditolak.

Beberapa alasan umum mengapa merek tidak dapat didaftarkan atau ditolak adalah:

1. Kesamaan dengan Merek Lain

Jika merekmu memiliki kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya untuk barang atau jasa sejenis, pendaftaran merekmu mungkin ditolak.

2. Merek yang Tidak Distingtif

Jika merekmu terlalu umum atau tidak cukup membedakan produk atau layananmu dari pesaing, DJKI Kemenkumham mungkin menolak pendaftaran merekmu.

3. Pelanggaran Aturan Hukum

Jika merekmu melanggar aturan hukum atau melibatkan konten yang melanggar hukum, pendaftaran merekmu dapat ditolak.


Dalam dunia bisnis online, pendaftaran merek (brand) sangatlah penting.

Dengan mendaftarkan merekmu, kamu mendapatkan perlindungan hukum, membedakan bisnismu, dan menciptakan nilai aset bisnis.

Pastikan untuk memenuhi syarat-syarat pendaftaran, mengikuti langkah-langkah dengan cermat, dan menyadari kemungkinan penolakan pendaftaran merekmu.

Jadi, jangan menunda lagi, daftarkan merek bisnismu sekarang juga dan jadilah yang terdepan dalam bisnis online-mu!

Tim JuraganCOD Yuk, kirim paket COD & Non COD di JuraganCOD dengan tarif flat ongkir cuma Rp. 7.500 per kilo. Daftar Sekarang Gratis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

🔥 Yuk, kirim paket COD & Non COD dengan tarif flat ongkir cuma Rp. 7.500 per kilo. Daftar Sekarang Gratis!